Tentang Larangan Spesifikasi Menyebut/Mengarah Merk
Prinsip pengadaan menuntut kita melaksanakan pengadaan secara efektif dan efisien. Demikian pula dalam penyusunan spesifikasi. Dalam banyak litertur dijelaskan bahwa metode penetapan spesifikasi dengan menyebut merk adalah metode terbaik dalam pengertian ada kepastian barang yang kita butuhkan. Namun disisi lain metode penyebutan merk juga memilik kelemahan karena barang bermerk cenderung mahal dan menutup peluang kompetisi yang artinya berpotensi tidak efisien.
Inilah pertentangan tujuan dari spesifikasi merk, disisi lain dekat dengan efektivitas namun disisi lain menjauhi efisiensi, lantas mana yang kita pilih efektivitas atau efisiensi? Jika kita memilih efektivitas maka kita cenderung menyebutkan merk, sebaliknya jika cenderung memilih efisiensi, maka kita memilih tidak menyebutkan merk.
Untuk menentukan pilihan menyebutkan merk atau tidak, maka kita harus melihat mana yang lebih diutamakan antara efektivitas spesifikasi atau efisiensi. Untuk pengadaan barang untuk kebutuhan barang yang spesifik atau mengutamakan kinerja atau yang kompatibel dengan barang gang ada atau barang khusus yang tidak ada pengganti dalam rangka pemenuhan kebutuhan tertentu, maka menyebut merk menjadi pilihan. Disisi lain untuk barang rutin, sederhana, bersifat umum atau kebutuhan dimana pemenuhannnya dapat dipenuhi oleh banyak merk, maka pilihannya tidak menyebutkan merk.
Pada akhirnya penentuan penyebutan merk atau tidak kembali kepada tujuan pengadaan yaitu pemenuhan terbaik untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi. Pilihan terbaik adalah pilihan yang paling memberikan nilai tambah untuk organisasi.
Aturan pengadaan juga membolehkan menyebut merk untuk tender cepat, epurchasing, komponen pekerjaan, suku cadang dan kompatibilitas dengan sistem yang sudah ada. Pada dasarkannya ketentuan ini hanya kesimpulan sederhana dari konsep yang dijelaskan diatas.
Tender cepat dianggap membuka persaingan penuh karena kualifiksi dan teknis sudah fix, sehingga hanya kompetisi harga. Metode ini membolehkan penyebutan merk karena kompetisi pemilihan dianggap sempurna dan tidak ada intervensi lain kecuali harga terendah.
Epurchasing dianggap merupakan kebutuhan standar atau kebutuhan khusus yang sebelumnya sudah dikompetisikan melalui tender, negosiasi atau eMarketplace yang sudah mencerminkan persaingan, sehingga menyebut merk juga dianggap tidak mencederai persaingan sehingga diperkenankan menyebutkan merk.
Kedua syarat ini lebih menekankan pada telah terjadinya persaingan sehingga penyebutan merk diperkenankan oleh aturan.
Untuk suku cadang dan barang yg tekait dengan kompatilitas yang ada dasar perimbangannya adakah kualitas output, kinerja sistem atau jaminan kinerja, sehingga penyebutan merk diperbolehkan.
Terakhir adalah penyebutan komponen. Penyebutan merk untuk komponen pekerjaan, contohnya penyebutan merk material pada pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya, tidak mempengaruhi persaingan. Karena siapapun penyedianya akan membeli material dengan cara yang sama merk apapun yang diminta. Berbeda dengan barang dimana penyedia memang berpotensi jualan barang dengan merk tertentu, maka pada pekerjaan jasa penyebutan merk material tidak mempengaruhi peluang penyedia tertentu untuk memenangkan tender. Disisi lain penyebutan merk untuk komponen juga mempermudah mendapatkan barang yang dibutuhkan untuk alasan kualitas output.
Penyebutan merk atau tidak menyebut merk pada akhirnya harus dipandang sebagai bagian strategi mendapatkan barang jasa terbaik, baik perimbangan efektivitas, efisiensi atau secara bersamaan efektivitas dan efisiensi sekaligus. Pengadaan adalah trade off tidak mungkin mendapatkan yang sempurna tapi upaya mendapatkan yang paling mendekati sempurna. Pengadaan seperti kehidupan mencari yang terbaik yang mungkin kita dapatkan, bukan mencari kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanya dimiliki oleh Pemilik Kehidupan.