Menggagas Omnibus Law Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Omnibus law disebenarnya dikenal dalam sistem hukum common law yang ditujukan untuk mencabut dan mengubah banyak perundangan-undangan melalui satu undang-undang. Tujuannya untuk memperlancar dan mempercepat kebijakan pemerintah atau bahkan proyek strategis tertentu.
Di Indonesia gagasan omnibus law dicetuskan oleh Presiden Jokowi terutama untuk mendorong kebijakan investasi yang selama ini terkendala banyak aturan dan regulasi yang dianggap tidak ramah investasi, sehingga kita kalau bahkan dengan negara sesama ASEAN seperti Vietnam dan Thailand.
Gagasan omnibus law ini kemudian merambah pada bidang bidang lain, seperti penyederhanaan birokrasi, agraria dan bahkan hukum terkait tindak pidana korupsi. Bagaimana dengan Pengadaan Barang/Jasa yang hanya diatur melalui peraturan presiden dapatkah mengadopsi omnibus law.
Menurut Prof Zainal Arifin Hoesein, omnibus law sebenarnya bisa diimplementasikan untuk peragian teknis seperti peraturan presiden. Dan sebenarnya omnibus law terutama cocok untuk peraturan setingkat peraturan presiden yang mencabut semua peraturan menteri atau peraturan lembaga termasuk peraturan daerah. Karena aturan di level inilah sebenarnya banyak tumpang tindih dan sangat rumit.
Dalam perspektif omnibus law pengadaan barang/jasa pemerintah, gagasan Prof Zainal menjadi gagasan yang tepat untuk di implementasikan. Karena dalam pelaksanaannya Perpres pengadaan sering kali tidak efektif ketika bertentangan dengan peraturan lainnya baik Permendagri, Permen PUPR dan Perlem LKPP. Oleh karena itu solusinya adalah dibuatkan Perpres tentang perencanaan, pengadaan sekaligus pertanggung-jawaban keuangan dalam satu Perpres yang mencabut semua Perpres, Perman dan Perlem LKPP dan menggantinya dengan satu aturan baru yang integratif. Dengan visi dan misi baru yaitu penyederhanaan, penyeragaman dan percepatan proses. Selain omnibus law untuk aturannya, maka perlu juga dibuatkan satu sistem terintegrasi antara perencanaan, penganggaran, pengadaan, keuangan dan BMN yang transparan, cepat dan sederhana. Tujukan untuk meningkatkan efisiensi proses, efektivitas penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi. Dengan kombinasi omnibus law dan pembangunan sistem yang terintegrasi diharapkan isu isu klasik pengadaan bisa diselesaikan.
Semoga gagasan ini bisa diimplementasikan oleh Presiden Jokowi dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi pengadaan dan penggunaan anggaran negara menuju pengadaan yang mensejahterakan.