Diskon Dalam Penyusunan HPS
HPS atau harga perkiraan sendiri adalah suatu upaya yang dilakukan oleh PPK dalam rangka pengendalian harga/biaya supaya harga/biaya yang didapatkan dalam suatu proses pengadaan sesuai dengan kemampuannya dan harga pasar yang berlaku.
Untuk mendapatkan harga yang baik, PPK harus melakukan survei harga, perhitungan harga/biaya dan penetapan nilai tertentu menjadi nilai HPS. Pada sebagian besar pengadaan, HPS akan menjadi batas maksimal penawaran artinya HPS menjadi kendali batas atas harga penawaran dimana secara konsepsi PPK hanya akan bertransaksi dibawah nilai HPS yang dianggap batas atas harga yang wajar.
Dalam melakukan survei, perhitungan dan penetapan HPS, PPK sering mendapatkan harga diskon? Apakah diskon ini mempengaruhi perhitungan HPS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali kepada tujuan awal penyusunan HPS. Oleh karenanya, dalam memperlakukan diskon harus kembali pada tujuan awal tersebut.
Pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jenis diskon. Penentuan diskon oleh penyedia terdiri dari beberapa jenis diskon diantaranya adalah diskon khusus dan diskon umum. Diskon khusus diberikan kepada pembeli tertentu saja secara spesifik dengan alasan tertentu dan diskon mengubah harga pasar umum. Untuk kondisi ini diskon, selama kita tidak masuk kategori diskon, maka diskon tersebut tidak berlaku untuk kita dan tidak mengubah perkiraan harga umum. Selanjutnya diskon umum dimana diskon ini mengubah harga barang tersebut sehingga harganya turun. Ketika ini terjadi maka input perhitungan untuk penyusunan HPS akan menggunakan harga setelah diskon, tetapi bukan HPS akhir yang didiskon. Karena diskon ini berlaku untuk semua orang, maka diskon ini pada dasarnya sudah mengubah harga barang tersebut.
Kedua adalah waktu dan tempat diskon. Diskon yang diberikan penyedia seringkali dibatasi waktu dan tempat, oleh karena itu, sepanjang diskon tersebut berada pada waktu dan tempat yang sesuai dengan pengadaan kita, maka diskon tersebut berlaku untuk kita dan perhitungan HPS akan menggunakan harga diskon. Khusus untuk waktu bisa saja terjadi HPS ditetapkan sebelum diskon dan penyedia barang tersebut ditetapkan sebagai pemenang dan melaksanakan kontrak, tetapi harga barang dipasar kemudian didiskon maka harga hasil kontrak tidak bisa dibandingkan dengan harga baru yang didiskon karena waktu transaksinya berbeda. Dan sebagai strategi dagang hal itu adalah hak penyedia.
Masalah audit dan hukum yang sensitif dengan kerugian keuangan negara menjadi masalah dalam pengadaan. Sikap berlebihan ini sering kali mengingkari keadilan dalam bertransaksi, dimana negara tidak boleh rugi tapi penyedia boleh rugi. Ketidakadilan ini menyebabkan para pihak jadi saling mengkhianati karena asas transaksi yang harusnya adil dan saling menguntungkan dirusak oleh sikap berlebih lebihan. Tidak jarang dalam banyak perkara keuntungan dihitung sebagai kerugian keuangan negara, ketika dianggap dalam prosesnya terjadi kesalahan prosedur. Kesalahan prosedur dianggap korupsi sehingga penyedia tidak berhak mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan dianggap kerugian keuangan negara dan karenanya bisa menyebabkan penyedia masuk penjara.
Inilah HPS yang diskusinya tidak pernah usai yang sejarahnya dibentuk hanya sebagai dasar menentukan jaminan penawaran, namun dalam praktiknya menyeret banyak orang ke penjara. Sungguh menyedihkan.