Tujuan utama dari Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur (Jenjang Kualifikasi 4) adalah untuk memastikan kompetensi kerja pada jabatan Instruktur, serta memberikan pengakuan resmi atas kompetensi tersebut. Skema ini juga berfungsi sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur (Jenjang Kualifikasi 4)
Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur (Jenjang Kualifikasi 4)
Tujuan Sertifikasi
Unit Kompetensi
-
Menyusun Program Pelatihan Kerja
-
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
-
Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
-
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
-
Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
-
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
-
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
-
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
-
Merancang Strategi Pembelajaran
-
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
-
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
-
Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
-
Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
-
Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
Apa yang akan Anda dapatkan?
- Sertifikasi ini memvalidasi dan mengakui kompetensi seseorang dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pelatihan sesuai standar yang ditetapkan oleh BNSP.
- Sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan diri dan kredibilitas individu di mata perusahaan dan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan pelatihan.
- Sertifikasi ini membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan sebagai instruktur, fasilitator, trainer, dosen, atau peran lain yang berkaitan dengan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.
- Dengan sertifikasi ini, individu menjadi lebih kompetitif dalam mencari pekerjaan dan mendapatkan proyek-proyek pelatihan.
- Sertifikasi ini mendorong peningkatan kualitas pelatihan melalui penerapan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
- Proses sertifikasi memungkinkan individu untuk terhubung dengan para ahli dan praktisi di bidang pelatihan, membangun jaringan profesional yang kuat.
- Sertifikasi ini mendorong individu untuk terus belajar dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan perkembangan dunia pelatihan.
Mulai perjalanan sukses untuk karir dan organisasi Anda sekarang!
(CTEM) sangat cocok untuk Anda yang sedang mengelola lembaga/kursus pelatihan baik secara offline atau online karena program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajerial dalam pengelolaan pelatihan kerja. Sehingga Anda diharapkan mampu merancang, mengelola, dan memasarkan program pelatihan kerja secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Tujuan Sertifikasi
Certified Training Event Manager (CTEM) adalah membekali peserta dengan keterampilan manajerial dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemasaran program pelatihan kerja, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelatihan dan daya saing tenaga kerja.
Unit Kompetensi
Skema Okupasi Asisten Instruktur
- Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
- Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
- Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
- Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
- Memasarkan Program Pelatihan Kerja
Apa yang akan Anda dapatkan?
- Mampu menyusun spesifikasi teknis, harga perkiraan, rancangan kontrak pengadaan.
- Dapat melakukan evaluasi kinerja penyedia, negosiasi dan finalisasi dokumen kontrak.
- Mampu Menyusun, mengendalikan dan menyelesaikan rencana pengelolaan kontrak pengadaan
- Melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan secara swakelola
- Mampu mengelola kinerja dan resiko.
Persyaratan
- Minimal S1 dan berpengalaman minimal 5 tahun di manajemen kontrak, atau
- Minimal D3 dan berpengalaman minimal 8 tahun di manajemen kontrak.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.