Paradigma Pengadaan Barang/Jasa Untuk BUMN/BUMD
Pada pengadaan barang/jasa yang bersifat konvensional, pengadaan barang/jasa ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, penurunan harga atau biaya. Dengan demikian, keberhasilan pengadaan barang/jasa diukur dari kemampuan untuk menurunkan biaya, sehingga perusahaan hanya terpaku pada struktur biaya. Strategi pengadaan untuk pengadaan yang bersifat konvensional diarahkan untuk bagaimana menurunkan biaya atau mendapatkan harga barang/jasa dengan harga terendah.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kompleksitas barang, dan persaingan yang semakin keras, menuntut inovasi dan pengembangan kualitas produksi atau layanan jasa. Pada kondisi ini setiap perusahaan tidak bisa berdiri sendiri untuk melakukan produksi barang atau layanan jasa, sehingga sangat tergantung pada perusahaan lain. Strategi pengadaan yang dikembangkan adalah bagaimana menciptakan kerjasama dengan jejaring perusahaan lain yang menyediakan komponen dan suku cadang yang dibutuhkan. Pada era ini, maka strategi pengadaan lebih diarahkan mekanisme optimliasasi jejaring. Dalam perkembangan sistem pengadaan yang dibangun tidak hanya bersifat lolak, tapi bagaimana meningkatkan kapasitas semua jejaring yang terlibat termasuk seluruh sistem yang terkait untuk meningkatkan kinerja pengadaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, kompetisi perdagangan tidak lagi hanya didasarkan pada harga, tetapi juga kualitas bahkan citra suatu produk. Banyak perusahaan besar saat ini yang bernilai tinggi karena citranya yang sangat eksklusif dan terkenal dengan kualitas yang sangat tinggi dan bahwa menjadi barang bergensi. Persaingan produk tidak hanya sekedar kualitas, tetapi lebih jauh dari sekedar itu, yaitu citra produk. Apple adalah perusahaan yang saat ini dianggap paling berharga didunia karena berhasil menciptakan produk yang berkualitas yang akhirnya memberi citra kualitas tinggi dan bergensi. Pada periode ini, pengadaan barang/jasa tidak hanya didasarkan pada harga atau kualitas semata, tetapi bagaimana bisa menghasilkan suatu produk dengan kualitas terbaik dengan layanan memuaskan.
Pengadaan pada BUMN/BUMD di Indonesia pada prinsipnya sama dengan konsep dan prinsip pengadaan yang ada pada dunia usaha pada umumnya. Namun dalam beberapa hal, BUMN/BUMD, sebagai badan usaha milik negara, banyak memiliki keistimewaan, diantaranya adalah beberapa menjadi badan usaha yang bersifat monopoli seperti PLN, Pelindo, Angkasa Pura untuk BUMN atau bahkan PD Pasar dan PDAM untuk BUMD. Kelebihan dari badan usaha monopolistik adalah tanpa saingan, sehingga lapangan usaha seolah menjadi miliki sendiri. Namun disisi lain, nir persaingan juga membuat badan usaha sulit untuk berinovasi dan terus meningkatkan daya saingnya, sehingga tidak jarang BUMN/BUMD yang bersifat monopoli justru merugi. Inovasi dimaksud termasuk didalamnya adalah inovasi di bidang pengadaan barang/jasa. Sampai saat ini, banyak BUMN/BUMD yang masih berpedoman kepada pengadaan barang/jasa pemerintah. Khusus untuk BUMD, bahwa masih banyak yang melakukan pengadaan 100% sama dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang disusun dan dibuat untuk lembaga non profit yang tidak mengenal persaingan.
Pada pengadaan pada BUMN/BUMD yang menggunakan istilah, terminologi, jabaran organisasi pengadaan yang sama persis dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kondisi itu masih dapat diterima bilamana proses yang terjadi masih sejalan dan bisa meningkatkan kinerja BUMN/BUMD, namun dalam banyak kondisi pengadaan barang/jasa tersebut tidak mampu sejalan dengan kharakter bisnis BUMN/BUMD, bahkan cenderung birokratis dan memperlambat proses pengadaan barang/jasa.
Secara hukum, pengadaan barang/jasa pada BUMN/BUMD tidak berpedoman kepada pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, semestinya politik hukum yang demikian memberikan kebebasan kepada BUMN/BUMD untuk menyusun peraturan pengadaan barang/jasa yang benar-benar sesuai dengan kharater bisnis BUMN/BUMD dan berkontribusi pada peningkatan kinerja dan daya saing BUMN/BUMD.