Pengadaan: Efisiensi Vs Responsif
Dalam pengadaan barang/jasa selalu terdapat situasi yang berbeda-beda. Pengadaan yang baik adalah pengadaan yang paling pas atau sesuai dengan kondisi. Secara sederhana, pengadaan barang/jasa dapat dibagi menjadi dua kondisi kebutuhan, pertama adalah kondisi kebutuhan rutin yang tidak mendesak, dapat diperkirakan dengan baik, variasi kebutuhannya banyak dipasar dan anggaran pengadaan relatif besar. Untuk kondisi ini, maka tujuan pengadaan adalah efisiensi, sehingga metode yang digunakan adalah metode pengadaan barang/jasa yang mampu meningkatkan efisiensi. Kedua adalah pengadaan barang/jasa dengan kondisi kebutuhan mendesak atau mendadak, tidak bisa diprediksi atau direncanakan sebelumnya, namun harus segera dilakukan, maka metode pengadaan yang harus dikembangkan adalah pengadaan yg responsif, yang segera dilaksanakan untuk menutupi kebutuhan. Kalau tidak segera dilaksanakan, maka kerugian besar akan terjadi.
Kedua metode yang digunakan, baik pengadaan barang/jasa efisiensi maupun pengadaan barang/jasa responsif benar sesuai dengan kondisinya. Yang bahaya adalah mengukur keberhasilan kedua situasi pengadaan dengan cara yg sama. Mengukur keberhasilan pengadaan barang/jasa efisiensi atau responsif hanya diukur dengan pengadaan barang/jasa efisiensi, tanpa melihat kondisinya, sehingga pengadaan yang harus dilakukan cepat dan segera tapi dituntut menghasilkan pengadaan barang/jasa sebaik pengadaan barang/jasa efisiensi yang prosesnya jauh lebih lama, lebih leluasa menerapkan strategi dan lebih mudah merencanakan.
Dalam pengadaan, kita tidak mungkin mendapatkan barang yang bagus, murah dan cepat dalam satu waktu, karena pengadaan adalah dua sisi, tidak mungkin satu pihak untung seluruhnya dan pihak lain rugi seluruhnya. Yang benar adalah bagaimana mencapai optimasi untuk kedua belah pihak, sama sama untung sesuai dengan sifat dan kondisinya. Kesimpulan jangan bandingkan harga antar pengadaan, karena ketika kondisi beda maka biaya atau harganya juga beda. Kebiasaan audit dan hukum men-general-isasi menjadikan pelaku pengadaan rentan dianggap timbul kerugian keuangan negara. Padahal setiap paket adalah unik, ukurlah kepatutan prosesnya untuk audit dan ukurlah pelanggaran hukumnya untuk hukum, jangan bandingkan harganya, kualitasnya karena ketika itu paket yang beda, maka harga dan kualitasnya pasti juga beda.